Iklan

terkini

Pemilihan BPD Tirtasari Berujung Polemik, Panitia dan Calon Nomor 3 Beda Pandangan

31/08/2026, 15:20 WIB Last Updated 2026-08-31T08:20:50Z
Ketua Panitia Pemilihan BPD H. Rasidi (foto: ist)


KARAWANG - Konflik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kian memanas. Panitia pemilihan menegaskan tidak akan melakukan pemungutan suara ulang karena seluruh tahapan dinilai telah berjalan sesuai regulasi.


Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah desa, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).


“Semua sudah beres. Tahapan demi tahapan berjalan lancar, walaupun di dalamnya ada gejolak, itu semua sah-sah saja,” tegas Rasidi saat diwawancarai jurnalis, Senin (31/8/2026).


Menurut Rasidi, panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan persoalan perubahan jumlah pemilih yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 25 orang menjadi 50 orang.


Rasidi menyebut perubahan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dihadiri oleh ketua RT, RW, kepala dusun, serta panitia pemilihan.


“Musyawarah ini dihadiri ketua RT, RW, dusun serta para panitia,” ujarnya.


Namun, ketika ditanya mengenai bukti dokumentasi hasil musyawarah tersebut, termasuk notulen yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir, Rasidi mengakui tidak terdapat dokumen penandatanganan secara lengkap, baik dari calon maupun panitia.


“Itu sudah dilaporkan ke kecamatan, semua sudah fix dan diinformasikan melalui kedusunan. Menurut saya itu sudah benar, walaupun tidak ada penandatanganan dokumentasi, sekalipun ada tidak lengkap,” tegasnya.


Calon Nomor 3 Persoalkan Proses Pemilihan


Di sisi lain, persoalan tersebut mendapat penolakan dari pihak calon BPD nomor urut 3 dari Kedusunan Sukaati, Samidin.


Melalui juru bicaranya, H. Wahyu, pihak Samidin menilai terdapat dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dinilai berbenturan dengan Peraturan Bupati (Perbup).


“Di situ ada kecurangan dan pelanggaran yang berbenturan dengan Perbup,” tegas Wahyu.


Wahyu juga mempertanyakan dasar serta bukti yang digunakan panitia untuk menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan telah sesuai dengan regulasi.


Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti yang dianggap cukup untuk menjawab sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga calon nomor urut 3.


“Kami mempertanyakan apakah ada bukti yang menguatkan bahwa seluruh proses tersebut memang sudah sesuai regulasi,” katanya.


Persoalan ini pun dipastikan belum berakhir. Pihak calon nomor urut 3 berencana menempuh jalur pengaduan dengan melayangkan surat keberatan terkait hasil pemilihan BPD dari Kedusunan Sukaati kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.


Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mendapatkan pemeriksaan dan kejelasan terkait proses serta dasar pelaksanaan pemilihan BPD Desa Tirtasari yang hingga kini masih menuai polemik.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemilihan BPD Tirtasari Berujung Polemik, Panitia dan Calon Nomor 3 Beda Pandangan

Terkini

Topik Populer

Iklan