![]() |
| Eksavator saat memuat tanah sawah ke truk pengangkut di lokasi Kampung Sindangkarya Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, Minggu 30 Agustus 2026.(foto: ist) |
KARAWANG - Aktivitas sejumlah kendaraan truk pengangkut tanah yang hilir mudik memasuki jalur Pasar Wadas, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, dikeluhkan warga dan pengguna jalan.
Keberadaan truk-truk tersebut dinilai cukup mengganggu aktivitas masyarakat, terlebih kendaraan bermuatan tanah itu disebut melintas secara rutin dari arah Kampung Sindangkarya melewati Pasar Wadas Desa Lemahabang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang diangkut berasal dari aktivitas pengupasan lahan sawah produktif di wilayah tersebut. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas kegiatan serta status lahan yang diduga mengalami perubahan fungsi.
Salah seorang warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan apakah aktivitas pengupasan dan pengangkutan tanah tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang lahan pertanian produktif, harus dipastikan status dan perizinannya. Jangan sampai ada pengupasan atau alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa prosedur,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu 30 Agustus 2026.
Warga juga menyoroti ketentuan mengenai perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Mereka berharap pemerintah tidak hanya menertibkan kendaraan yang melintas, tetapi juga memeriksa aktivitas pengupasan tanah dari hulu hingga hilir.
Pasalnya, ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan mengatur larangan alih fungsi lahan secara sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas terkait, pemerintah kecamatan maupun aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, termasuk status lahan, perizinan, serta tujuan pengangkutan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola aktivitas pengupasan tanah di lahan sawah produktif tersebut belum dapat dikonfirmasi. Upaya untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pihak pengelola masih dilakukan.(**)
