
![]() |
Lapak semi permanen yang menjual ubi Cilembu di area halte angkutan umum kawasan Alun-Alun Karawang. |
Fencolaw.id – Karawang, Sebuah lapak semi permanen yang menjual ubi Cilembu di area halte angkutan umum kawasan Alun-Alun Karawang menuai sorotan publik. Selain menyalahi fungsi halte, keberadaan lapak tersebut juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan operasional angkot.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lapak yang kini menjual ubi panggang tersebut sudah beroperasi selama dua bulan. Sebelumnya, lokasi itu digunakan untuk berjualan durian. Pedagang yang diketahui bernama Pak B mengaku tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Enggak ada iuran harian. Tapi saya bayar bulanan ke orang-orang yang ngaku dari unsur lembaga, kadang juga ada petugas,” kata Pak B kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Posisi lapak yang menjorok ke badan jalan menyebabkan penyempitan jalur kendaraan, sehingga menyulitkan angkot maupun kendaraan lain untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di halte.
Ibu Warsitoh, warga sekitar yang kerap membeli ubi, mengakui lapak tersebut membuat arus lalu lintas tersendat.
“Sebetulnya saya sering beli, tapi ya harus diakui, itu bikin jalan jadi sempit. Macet terus jadinya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Khaila, pelanggan lainnya, menyoroti perilaku sopir angkot yang terpaksa berhenti sembarangan.
“Bukan cuma bikin macet, angkot jadi enggak beraturan. Mereka berhenti seenaknya, karena halte jadi penuh sama lapak,” ungkapnya.
Selain soal ketertiban lalu lintas, keberadaan lapak ini juga menguak dugaan praktik pungutan liar (pungli). Pedagang menyebut dirinya menyetor uang kepada oknum dari berbagai unsur, termasuk ormas dan aparat keamanan. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan fasilitas umum oleh instansi terkait.
Padahal, halte seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengguna transportasi umum, bukan berubah fungsi menjadi tempat berdagang.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut. Penertiban dianggap penting demi menjaga keteraturan kota dan keselamatan pengguna jalan.
Warga juga menekankan pentingnya transparansi perizinan dan retribusi pedagang agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan celah pungli.
Saat dikonfirmasi, pihak Dishub Karawang belum memberikan tanggapan. Namun, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang, Hamzah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub.
“Saya sudah konfirmasi ke orang Dishub. Itu kan halte milik Dishub, tolong ditegur dulu oleh mereka. Kalau tidak ditindaklanjuti, baru kami turun bersama,” ujarnya singkat. (*)