Iklan

terkini

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online di BSD dan Cipondoh, Ungkap Keterkaitan Internasional

28/05/2025, 11:04 WIB Last Updated 2025-05-31T02:55:46Z
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat konferensi pers kasus judi online yang beroperasi di dua lokasi strategis: BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang. 


Fencolaw.id – Karawang, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di dua lokasi strategis: BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berinisial A dan JH berhasil diamankan.


Pengungkapan ini menambah daftar panjang komitmen Polda Jabar dalam memerangi kejahatan siber, khususnya perjudian online yang meresahkan masyarakat.


Tersangka A diketahui memegang peranan penting sebagai pengelola keuangan dan infrastruktur jaringan. Ia mengatur penyewaan, pengumpulan, serta penjualan rekening bank yang dipakai sebagai sarana transaksi keuangan hasil judi.


“Perannya sangat vital dalam menjaga kelangsungan operasi jaringan ini,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.


Sementara itu, JH berperan sebagai agen pemasaran berbagai situs judi online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Ia memanfaatkan media sosial, terutama Facebook, untuk menarik pemain dan menyebarkan konten promosi perjudian.


Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan komputer yang masih dalam keadaan aktif login ke akun Facebook milik JH, yang diduga digunakan untuk menyebarkan iklan judi daring. Selain itu, ditemukan pula file Excel berisi data operasional dan paspor dengan cap keberangkatan ke Kamboja.


“Temuan ini mengarah pada dugaan kuat keterlibatan jaringan internasional dalam sindikat ini,” ungkap Hendra.


Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus memperkuat langkah pemberantasan terhadap kejahatan digital. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran perjudian daring yang marak beredar di media sosial.


“Partisipasi dan kewaspadaan publik sangat dibutuhkan demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal,” pungkasnya.


(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online di BSD dan Cipondoh, Ungkap Keterkaitan Internasional

Terkini

Topik Populer

Iklan