Iklan

terkini

Bahas TPU, PGIS dan Ketua DPRD Karawang Gelar Coffee Morning Lintas Agama

06/06/2026, 11:00 WIB Last Updated 2026-06-06T04:00:34Z
Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin (kanan) bersama perwakilan dari Gereja di Karawang membahas TPU untuk Non Muslim di Pelataran Kepastoran Gereja Pasundan, Sabtu 6 Juni 2026.(foto: ist)


KARAWANG – Persoalan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Karawang menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Sebagai daerah dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan lahan pemakaman dinilai menjadi salah satu tantangan yang perlu segera mendapat solusi.


Atas dasar itu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Ketua DPRD Karawang dan tokoh lintas agama, Sabtu (6/6/2026), di pelataran Kepastoran Gereja Pasundan Karawang, Kecamatan Telukjambe Timur.


Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, unsur Forkopimcam, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perkumpulan Masyarakat Batak Karawang (Permata Karawang), tokoh agama Kristen, Islam, Hindu, Buddha, serta berbagai perwakilan komunitas dan rumpun anak bangsa yang ada di Karawang.


Mengusung tema 'Pembahasan Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non-Diskriminasi di Kabupaten Karawang dan Persiapan Natal 2026', acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya TPU yang dapat dimanfaatkan seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan.


“Kami akan mendorong hadirnya TPU lintas agama di Karawang sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dan pemeluk agama yang ada,” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Endang juga menjelaskan perbedaan antara Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang kerap dikenal sebagai pemakaman komersial atau prestisius, serta Tempat Pemakaman Khusus (TPK).


Menurutnya, pengadaan TPU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan pemakaman.


“Di TPU ini yang diatur adalah pemanfaatannya. Karena itu tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” tegas Endang.


Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih menunggu aturan turunan dari perda tersebut, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun regulasi teknis lainnya yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan TPU.


“Di mana pun lokasi TPU nantinya, harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” tuturnya.


Diskusi berlangsung dinamis. Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang diikuti sejumlah pendeta dan tokoh masyarakat yang menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan lahan pemakaman dan implementasi kebijakan di lapangan.


Selain menjadi forum dialog lintas agama, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada murid-murid Sekolah Minggu Gereja Pasundan Karawang serta anak-anak yatim piatu di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial dan tali kasih kepada masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan penyediaan TPU yang inklusif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh warga Karawang tanpa diskriminasi.(MU)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bahas TPU, PGIS dan Ketua DPRD Karawang Gelar Coffee Morning Lintas Agama

Terkini

Topik Populer

Iklan