![]() |
| H. Yudinal bersama Panitia sebelas Desa Wadas usai klarifikasi di Sekretariat Panitia Pilkades Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, Senin 7 September 2026.(foto: zen) |
KARAWANG - Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat, H. Yudinal, S.H., M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang sempat mengaitkan namanya sebagai salah satu bakal calon Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Yudinal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wadas periode 2026-2034. Pengambilan formulir pendaftaran yang dilakukannya sebelumnya, kata dia, bukan untuk kepentingan pencalonan dirinya, melainkan untuk seorang rekannya.
“Tadi ada salah pengertian. Yang dimaksud maju itu bukan saya, melainkan rekan saya yang merupakan salah satu ketua LSM di Kabupaten Karawang, yang insya Allah akan mendaftar pada tanggal 10 mendatang. Jadi kali ini saya menyampaikan ralat resmi,” ujar Yudinal kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, dirinya tidak memungkinkan mengikuti kontestasi Pilkades Wadas karena faktor domisili serta amanah baru yang tengah dijalankannya di luar Pulau Jawa.
Saat ini, aktivitas Yudinal lebih banyak berada di Provinsi Lampung setelah dipercaya menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Provinsi Lampung.
“Alasannya, saya sekarang sudah tidak berdomisili di sini lagi. Sehari-hari aktivitas saya sudah di Provinsi Lampung karena baru saja diangkat sebagai Ketua LBH Laskar Merah Putih Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Yudinal juga menanggapi adanya sejumlah pihak maupun bakal calon kepala desa lainnya yang sempat mengonfirmasi kabar mengenai pencalonan dirinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk perhatian dan komunikasi antar-rekan menjelang pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Yudinal sekaligus meminta doa agar dapat menjalankan amanah barunya di LBH Laskar Merah Putih Provinsi Lampung dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu meluruskan informasi ini,” katanya.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wadas turut memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan formulir yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Perwakilan Panitia Pilkades Wadas, Sugianto, mengatakan bahwa sejak awal Yudinal datang ke sekretariat bukan untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon kepala desa.
Menurut Sugianto, Yudinal datang untuk berkonsultasi sekaligus mengambil formulir pendaftaran yang diperuntukkan bagi rekannya.
“Dari awal pembicaraan, beliau mengatakan meminta formulir pendaftaran untuk temannya. Beliau tidak bermaksud mendaftarkan dirinya sendiri,” ujar Sugianto.
Namun, dalam prosesnya sempat terjadi kekeliruan administrasi akibat dinamika komunikasi di lokasi. Berkas pendaftaran sempat diproses atas nama Yudinal.
Panitia kemudian memastikan seluruh data dan berkas pendaftaran atas nama Yudinal telah resmi dicabut dari administrasi panitia.
Sementara itu, formulir persyaratan dan surat pernyataan tetap diserahkan kepada Yudinal untuk diteruskan kepada rekannya yang dijadwalkan melakukan pendaftaran pada 10 September 2026.
Menurut panitia, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi sehingga calon pendaftar tidak perlu kembali datang ke sekretariat hanya untuk mengambil berkas.
Menjelang berakhirnya masa pendaftaran Pilkades Wadas, panitia mengingatkan seluruh bakal calon agar mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Kelengkapan dokumen dapat dipersiapkan melalui tim masing-masing sebelum diserahkan secara resmi kepada panitia.
Namun, panitia menegaskan bahwa proses pendaftaran tetap wajib dilakukan secara langsung oleh bakal calon.
“Setiap bakal calon wajib datang langsung ke kantor desa atau sekretariat panitia dengan membawa berkas lengkap. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun,” tegas Sugianto.
Panitia juga mengimbau masyarakat Desa Wadas untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Yudinal kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi peserta Pilkades Wadas. Formulir yang sebelumnya diambilnya dipastikan diperuntukkan bagi rekannya yang akan mengikuti proses pendaftaran pada 10 September 2026.(zen)
