Iklan

terkini

Warga Cariumulya Pertanyakan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Terkait Pencalonan Petahana

25/09/2026, 10:39 WIB Last Updated 2026-09-25T03:47:27Z
Salah satu pekerjaan di Desa Cariumulya yang masih belum terselesaikan.(foto: ist)


KARAWANG - Kuasa hukum masyarakat Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karawang yang disebut berkaitan dengan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa (kades) petahana.


Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat mengaku masih menemukan sejumlah pekerjaan pembangunan yang belum rampung di beberapa titik, meski tindak lanjut LHP Inspektorat disebut telah dinyatakan selesai.


Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, S.H., mengatakan temuan di lapangan itu menjadi dasar pertanyaan warga mengenai proses pemeriksaan serta dasar dinyatakannya tindak lanjut LHP tersebut telah selesai.


“Para klien kami mempertanyakan kenapa tindak lanjut LHP Inspektorat diterima dan Bupati mengeluarkan izin kepada petahana untuk mencalonkan kembali, padahal di lapangan masih ada beberapa titik pekerjaan yang belum rampung diselesaikan,” ujar Alek, Rabu (23/9/2026).


Menurut Alek, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan, terutama terkait pembangunan yang menggunakan anggaran desa, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).


Ia mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan telah diverifikasi secara langsung oleh Inspektorat Kabupaten Karawang sebelum tindak lanjut LHP dinyatakan selesai.


“Apakah terhadap pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD telah diperiksa secara langsung di lapangan oleh Inspektorat? Sehingga tindak lanjut LHP dinyatakan selesai. Padahal di lapangan para klien kami menemukan beberapa pekerjaan yang belum selesai,” katanya.


Untuk memperoleh kejelasan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan, Alek menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang.


Surat tersebut berisi permintaan salinan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar tindak lanjut LHP. Dokumen itu, kata Alek, penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan dasar administratif pencalonan kepala desa petahana.


“Kami telah bersurat kepada Inspektorat untuk meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan, karena ini sifatnya terbuka dan wajib diketahui masyarakat. Terlebih ini berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan selaku kepala desa, maupun keabsahan berkas administrasi selaku bakal calon,” ungkapnya.


Alek menegaskan, permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas proses pemeriksaan, bukan semata-mata untuk mempersoalkan pencalonan.


Masyarakat, menurutnya, ingin mengetahui apakah pekerjaan-pekerjaan yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari pemeriksaan dan bagaimana kesimpulan Inspektorat terhadap tindak lanjut temuan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Karawang maupun bakal calon kepala desa petahana yang dipersoalkan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan tersebut.(mu)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Cariumulya Pertanyakan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Terkait Pencalonan Petahana

Terkini

Topik Populer

Iklan