![]() |
| Purwanto (foto: ist) |
SUKABUMI - Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dari Ketua Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya, Purwanto. Ia meminta adanya transparansi dan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Sorotan itu muncul menyusul sejumlah dugaan kejanggalan yang disebut ditemukan di lapangan, mulai dari pengelolaan material bekas bongkaran hingga kualitas pekerjaan dan aspek keselamatan kerja di sejumlah lokasi proyek.
Purwanto menyampaikan kritik tersebut pada Jumat (25/9/2026). Ia menegaskan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana pendidikan sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya mengutuk keras dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Sukabumi. Ini adalah uang rakyat, uang negara, yang diperuntukkan demi pendidikan anak-anak kita. Jangan pernah main-main dengan amanah ini,” tegas Purwanto.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MIO Sukabumi Raya adalah pengelolaan genteng bekas hasil bongkaran di SDN Pangantolan. Menurut Purwanto, material tersebut diduga dijual langsung kepada warga tanpa melalui proses lelang.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai mekanisme pengelolaan dan status aset atau material bekas bongkaran tersebut.
“Di SDN Pangantolan saja kejanggalannya sudah sangat nyata. Genteng bekas bongkaran dijual langsung ke warga tanpa lelang, dan justru pihak dinas yang membenarkan hal itu. Itu perlu dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain persoalan material bekas, Purwanto juga menyoroti dugaan kualitas pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar serta aspek keselamatan kerja pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah sebagai pelaksana di lapangan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebagai instansi pembina dan pengawas perlu memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi wajib bertanggung jawab. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak rakyat. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan setiap rupiah dana yang digelontorkan negara,” katanya.
Purwanto juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran maupun kerugian negara dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
“Jangan sampai amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak. Jika ada yang melanggar, usut tuntas dan jangan ada kompromi. Sekali lagi, ini uang negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan secara langsung terkait dugaan yang disampaikan Purwanto.(Humas Mio Sukabumi)
