Iklan

terkini

Refleksi Kepemimpinan Desa Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Karawang

29/08/2026, 06:15 WIB Last Updated 2026-08-28T23:19:53Z


Oleh : E. Heryana, S.H., M.H.


Memahami Desa, Bukan Sekedar Memahami Aturan 


Desa tidak boleh dipahami hanya sebagai sebuah wilayah administratif yang memiliki pemerintahan, anggaran, perangkat, serta seperangkat aturan perundang-undangan. Desa pada hakikatnya adalah sebuah komunitas sosial yang tumbuh melalui perjalanan sejarah yang panjang, memiliki karakter, kebiasaan, nilai, hubungan kekerabatan, tradisi, potensi, konflik, serta cita-cita masyarakatnya. Karena itu, siapa pun yang ingin menjadi kepala desa harus terlebih dahulu belajar memahami desanya. 


Memahami desa bukan sekadar membaca Undang-Undang Desa, peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau berbagai petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus memahami mengapa desa itu berdiri, bagaimana sejarah masyarakatnya terbentuk, bagaimana watak dan karakter masyarakatnya berkembang, apa yang menjadi kekuatan sosialnya, serta persoalan apa yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan desa tersebut.


Kepemimpinan Desa Membutuhkan Hukum san Kecerdasan Sosial 


Seorang calon kepala desa yang hanya menguasai aspek teknis pemerintahan belum tentu mampu menjadi pemimpin desa yang ideal. Demikian pula orang yang dekat dengan masyarakat tetapi tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan juga akan menghadapi persoalan dalam menjalankan kewenangannya. Kepala desa membutuhkan keseimbangan antara kemampuan memahami hukum dan kemampuan memahami manusia. 


Hukum memberikan batas dan arah kewenangan, sedangkan pemahaman terhadap masyarakat memberikan kebijaksanaan dalam menjalankan kewenangan tersebut. Karena itu, kepemimpinan desa membutuhkan pengetahuan hukum, administrasi pemerintahan, ekonomi, pembangunan dan teknologi, tetapi juga membutuhkan kecerdasan sosial, kemampuan komunikasi, kemampuan membaca psikologi masyarakat, serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijaksana.


Sejarah dan Karakter Desa sebagai Dasar Kepemimpinan 


Desa tidak dapat disamakan dengan kota. Hubungan sosial di desa memiliki karakter yang lebih personal dan dekat. Seorang warga tidak hanya dikenal berdasarkan nama atau pekerjaannya, tetapi juga melalui keluarga, asal-usul, lingkungan, hubungan sosial, serta sejarah keterlibatannya dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan sebuah keputusan pemerintahan yang secara administratif benar belum tentu dapat diterima masyarakat apabila disampaikan dengan pendekatan yang keliru. 


Sebaliknya, persoalan sosial tertentu tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui surat keputusan atau instruksi pemerintahan, melainkan membutuhkan komunikasi, musyawarah, pendekatan kekeluargaan dan keteladanan pemimpin. Inilah sebabnya seorang kepala desa harus mampu memahami psikologi masyarakat dan karakter desanya sebelum mengambil keputusan.


Setiap desa memiliki cerita mengenai bagaimana masyarakatnya terbentuk, bagaimana sumber penghidupan berkembang, bagaimana hubungan antarwarga dibangun, serta bagaimana desa menghadapi perubahan zaman. 


Desa yang dahulu berbasis pertanian dapat berubah menjadi desa industri, desa yang dahulu homogen dapat menjadi lebih heterogen akibat urbanisasi dan perkembangan perumahan, sementara nilai-nilai sosial yang dahulu sangat kuat dapat mengalami perubahan akibat perkembangan ekonomi dan teknologi. 


Seorang pemimpin desa harus mampu membaca perubahan tersebut tanpa kehilangan jati diri desanya. Pemimpin yang memahami sejarah akan lebih mudah menentukan apa yang harus dipertahankan, apa yang harus diperbaiki dan apa yang harus dikembangkan.


Dana Pemerintah harus Menjadi Alat Bukan Tujuan 


Kehadiran dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan dan berbagai program pemerintah merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, besarnya dana yang diterima desa jangan sampai dipropagandakan secara berlebihan seolah-olah menjadi ukuran utama keberhasilan sebuah desa. Dana pemerintah adalah alat, bukan tujuan pembangunan. 


Keberhasilan pembangunan tidak semestinya diukur hanya dari berapa besar anggaran yang terserap atau berapa banyak proyek fisik yang dibangun, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat ekonomi, memperbaiki pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga lingkungan dan pada akhirnya meningkatkan kemandirian desa.


Gotong Royong sebagai Modal Sosial Pembangunan 


Kita juga harus berhati-hati agar ketergantungan terhadap dana pemerintah tidak secara perlahan menghilangkan budaya gotong royong masyarakat. Gotong royong merupakan salah satu modal sosial terbesar yang dimiliki desa. Dahulu masyarakat terbiasa membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, membantu tetangga yang mengalami kesulitan, menjaga keamanan dan menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama. 


Jika setiap persoalan selalu menunggu adanya anggaran pemerintah, maka dikhawatirkan tumbuh pola pikir bahwa masyarakat tidak perlu bergerak sebelum tersedia anggaran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan rasa memiliki terhadap desa. Oleh sebab itu, dana pemerintah seharusnya digunakan untuk memperkuat gotong royong, bukan menggantikannya. Pemerintah menyediakan kebijakan, anggaran dan fasilitas yang memang menjadi tanggung jawab negara, sementara masyarakat tetap menjadi subjek pembangunan melalui partisipasi, swadaya, kepedulian dan kebersamaan.


APBDes harus Diukur dari Dampak Pembangunan 


Ukuran keberhasilan pembangunan desa harus berubah dari sekadar serapan anggaran menjadi dampak pembangunan. Pembangunan jalan tidak cukup dinilai dari panjang jalan yang dibangun, tetapi apakah jalan tersebut meningkatkan akses ekonomi masyarakat. Pelatihan tidak cukup dihitung dari jumlah peserta, tetapi apakah peserta memperoleh keterampilan, pekerjaan atau mampu mengembangkan usaha. Bantuan kepada UMKM tidak cukup dilihat dari jumlah penerima, tetapi apakah usaha mereka berkembang dan memiliki pasar. 


Pembangunan fasilitas kesehatan tidak cukup dilihat dari bangunannya, tetapi apakah pelayanan kesehatan masyarakat benar-benar meningkat. Dengan pendekatan seperti ini, APBDes tidak hanya menjadi dokumen belanja, tetapi menjadi instrumen strategis untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.


Desa Karawang harus Menjadi Subjek Pertumbuhan Industri 


Desa-desa di Kabupaten Karawang menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat industrialisasi, perkembangan kawasan perumahan, urbanisasi dan perubahan struktur ekonomi. 


Keberadaan kawasan industri seharusnya tidak menjadikan masyarakat desa hanya sebagai penonton. Industri harus dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang memberikan ruang kepada masyarakat lokal untuk menjadi tenaga kerja, pelaku UMKM, pemasok barang dan jasa, mitra BUMDes, serta penerima manfaat program pemberdayaan masyarakat. 


Karena itu, kepala desa masa depan harus mampu membangun komunikasi dan kemitraan yang sehat dengan dunia usaha, bukan hanya datang ketika membutuhkan bantuan. Desa harus mampu menawarkan sumber daya manusia, produk, jasa dan potensi ekonomi yang dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi industri.


BUMDes dan Umkm sebagai Penggerak Ekonomi Desa 


Dalam konteks tersebut, BUMDes harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting untuk membangun kemandirian ekonomi desa. BUMDes tidak boleh hanya menjadi lembaga yang menunggu program atau mencari pekerjaan, tetapi harus mampu membaca kebutuhan masyarakat dan pasar. 


Sesuai potensi masing-masing desa, BUMDes dapat dikembangkan pada bidang perdagangan, jasa, pengelolaan lingkungan, pengelolaan aset desa, pertanian, kuliner, logistik, pariwisata, maupun kegiatan lain yang layak secara bisnis dan sesuai dengan ketentuan hukum. 


Demikian pula UMKM masyarakat harus diberikan akses terhadap pembinaan, pembiayaan, teknologi dan pasar sehingga pertumbuhan ekonomi desa tidak hanya bergantung pada proyek pemerintah.


Persoalan lingkungan harus menjadi bagian dari kepemimpinan desa. Industrialisasi dan pertumbuhan permukiman memberikan peluang ekonomi yang besar, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan berupa sampah, pencemaran, tekanan terhadap sumber air, kemacetan, perubahan tata ruang dan berbagai persoalan lingkungan lainnya. 


Kepala desa harus memiliki kemampuan untuk menjembatani kepentingan pembangunan ekonomi dengan kepentingan perlindungan lingkungan. Pengawasan dan pengaduan masyarakat terhadap persoalan lingkungan harus dilakukan berdasarkan data, bukti dan mekanisme hukum, bukan sekadar isu atau prasangka. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi wilayah yang produktif sekaligus tetap sehat dan berkelanjutan.


Kepala desa harus mampu membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak boleh hanya dilibatkan ketika musyawarah perencanaan pembangunan, tetapi harus diberikan ruang untuk mengetahui arah kebijakan, memahami program, memberikan kritik dan menilai hasil pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku. 


Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pelayanan, menyediakan informasi publik, mendokumentasikan program dan membuka akses masyarakat terhadap informasi pembangunan. Namun digitalisasi bukan sekadar membuat website atau media sosial desa; yang lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang tertib, cepat, terbuka dan responsif.


Menjelang Pilkades serentak Kabupaten Karawang, masyarakat perlu mengubah cara memilih kepala desa. Pilkades jangan hanya menjadi kompetisi popularitas, kekuatan jaringan, atau banyaknya janji yang disampaikan pada masa kampanye. Masyarakat harus melihat kapasitas, integritas, pengalaman, visi, kemampuan menyelesaikan persoalan dan pemahaman calon terhadap kondisi desanya. 


Setiap calon kepala desa semestinya mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apa persoalan terbesar desanya, apa akar masalahnya, bagaimana solusinya, dari mana sumber pembiayaannya, siapa yang akan melaksanakannya, bagaimana masyarakat dilibatkan dan bagaimana keberhasilannya diukur. Calon yang mampu menjawab pertanyaan tersebut secara rasional dan terukur menunjukkan bahwa dirinya telah mempersiapkan diri untuk memimpin, bukan sekadar mempersiapkan diri untuk menang.


Jabatan adalah Amanah 


Kepala desa yang terpilih nantinya harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah, bukan hadiah. APBDes bukan uang pribadi kepala desa, aset desa bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, dan kewenangan kepala desa bukan kekuasaan tanpa batas. Semuanya merupakan amanah yang harus dikelola berdasarkan hukum, kepentingan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 


Seorang kepala desa harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dan kepentingan masyarakat desa. Ia harus siap menerima kritik, membuka ruang dialog, melakukan evaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.


Arah Kepemimpinan Desa, dari Ketergantungan menuju Kemandirian 


Desa yang maju bukanlah desa yang paling banyak menerima bantuan, melainkan desa yang paling mampu mengubah bantuan menjadi kemandirian. Desa yang maju bukan hanya desa yang banyak membangun infrastruktur, tetapi desa yang masyarakatnya memiliki kemampuan ekonomi, sumber daya manusia, lingkungan yang sehat, pelayanan publik yang baik dan kelembagaan yang kuat. 


Desa yang kuat bukan desa yang seluruh persoalannya dapat diselesaikan dengan uang pemerintah, tetapi desa yang mampu menggabungkan dukungan pemerintah, dunia usaha, BUMDes, masyarakat dan gotong royong menjadi kekuatan pembangunan bersama.


Pesan untuk Para Calon Kepala Desa di Karawang 


Kepada seluruh calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Karawang, saya ingin menyampaikan bahwa jangan hanya belajar bagaimana memenangkan Pilkades, tetapi belajarlah bagaimana memimpin desa setelah Pilkades selesai. Pelajarilah hukum dan peraturan, tetapi jangan lupakan sejarah desa. Pahami administrasi pemerintahan, tetapi jangan kehilangan kepekaan terhadap psikologi masyarakat. 


Pelajari cara memperoleh anggaran, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan budaya gotong royong. Bangun infrastruktur, tetapi jangan lupa membangun manusia. Datangkan investasi, tetapi pastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi tersebut.


Penutup Memimpin dengan Hukum, Hati dan Pengabdian 


Menjadi kepala desa bukan sekadar tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan siapa yang paling siap menerima amanah masyarakat. Kepala desa memperoleh jabatan melalui pemilihan, tetapi seorang pemimpin desa memperoleh kepercayaan melalui pengabdian. 


Pada akhirnya, yang akan dikenang bukan berapa banyak spanduk yang dipasang ketika mencalonkan diri, berapa banyak janji yang disampaikan, atau berapa banyak anggaran yang dibelanjakan, melainkan apakah setelah masa kepemimpinannya berakhir masyarakat menjadi lebih sejahtera, ekonomi desa menjadi lebih kuat, lingkungan menjadi lebih baik, gotong royong tetap hidup dan desa memiliki sistem yang mampu berjalan dengan baik meskipun pemimpinnya berganti.


Desa harus dipahami sebelum dipimpin; masyarakat harus didengar sebelum dibuatkan program, sejarah harus dipelajari sebelum arah pembangunan ditentukan; dan kewenangan harus dijalankan dengan hukum, tetapi kepemimpinan harus dijalankan dengan hati.


Penulis adalah Kepala Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur  Kabupaten Karawang


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Refleksi Kepemimpinan Desa Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan