Iklan

terkini

L2PD: Penanganan Perkara Aktivis Lingkungan di Karawang harus Berimbang, Dugaan Limbah B3 Jangan Diabaikan

22/08/2026, 07:27 WIB Last Updated 2026-08-22T00:27:17Z
Edi Hidayat, S.H.(foto: ist)


KARAWANG – Lembaga Lingkungan dan Pembangunan Daerah (L2PD) meminta penanganan perkara yang melibatkan aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang dilakukan secara objektif, transparan, dan berimbang.


Direktur Eksekutif L2PD, Edi Hidayat, S.H., mengatakan penanganan perkara tersebut perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan oleh aktivis serta dugaan keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menjadi latar belakang kegiatan investigasi.


Pernyataan itu disampaikan Edi menyikapi pemberitaan mengenai Ade Gepeng, Ketua KPLHI, yang dilaporkan ke kepolisian setelah sebelumnya melakukan aktivitas yang dikaitkan dengan investigasi dugaan keberadaan limbah B3 di wilayah Parungmulya, Kabupaten Karawang.


“L2PD tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, kami berpandangan bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan dugaan adanya limbah yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).


Menurut Edi, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam perkara tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap aktivis. Kedua, substansi dugaan pencemaran lingkungan atau pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian dalam aktivitas investigasi.


Ia mengingatkan agar proses hukum terhadap aktivis tidak membuat persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut terabaikan.


“Jangan sampai karena perhatian publik terfokus kepada laporan pidana terhadap aktivis, substansi persoalan lingkungannya justru hilang dari perhatian,” katanya.


Edi menilai, apabila terdapat dugaan limbah B3 di lokasi tersebut, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara ilmiah dan berdasarkan ketentuan hukum.


Pemeriksaan itu, menurut dia, antara lain untuk memastikan apakah material yang ditemukan benar merupakan limbah B3, mengetahui sumbernya, pihak yang menguasai atau menghasilkan limbah, serta memastikan proses pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


L2PD juga menyoroti aspek perlindungan hukum bagi masyarakat atau aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Edi merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya memperkuat pemaknaan mengenai perlindungan terhadap partisipasi publik dalam perjuangan lingkungan hidup.


“Putusan MK tersebut penting untuk dibaca secara serius oleh seluruh pihak. Tetapi perlindungan terhadap pejuang lingkungan juga bukan berarti seseorang memperoleh kekebalan hukum. Jika memang terdapat tindak pidana, tetap harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.


Sebaliknya, kata Edi, apabila suatu proses hukum memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan pembalasan terhadap aktivitas perlindungan lingkungan, aspek perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan juga perlu diperhatikan.


Karena itu, L2PD meminta masyarakat maupun media tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan kriminalisasi.


Menurut Edi, istilah kriminalisasi merupakan tuduhan serius yang harus didasarkan pada fakta, kronologi, hubungan sebab-akibat, serta proses hukum yang berlangsung.


“L2PD memilih istilah yang lebih objektif, yaitu adanya dugaan potensi pembalasan terhadap aktivitas lingkungan yang harus diuji. Kita tidak boleh menghakimi aparat, tetapi aparat juga harus memastikan proses penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat,” ujarnya.


Untuk memastikan duduk persoalan, L2PD mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan limbah.


Pemeriksaan tersebut, kata Edi, dapat meliputi identifikasi material, pengambilan sampel sesuai prosedur, pengujian laboratorium, penelusuran sumber limbah, hingga pemeriksaan dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah apabila diperlukan.


“Kalau hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan limbah B3 atau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata benar ditemukan limbah B3 dan terdapat pelanggaran, maka negara juga wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” katanya.


Menurutnya, laporan pidana terhadap aktivis dan dugaan pelanggaran lingkungan merupakan dua persoalan yang harus ditangani secara proporsional.


“Jangan sampai salah satu persoalan hilang hanya karena muncul persoalan hukum lainnya,” tegas Edi.


Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berjalan secara seimbang. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan. Begitu pula apabila ditemukan pencemaran atau pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3, proses penegakan hukum lingkungan harus tetap berjalan.


“Jika seseorang melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika terdapat pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang melanggar ketentuan, proses hukum lingkungan juga harus berjalan. Dan jika terdapat indikasi bahwa proses hukum digunakan sebagai bentuk pembalasan terhadap perjuangan lingkungan, mekanisme perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan harus dijalankan,” paparnya.


L2PD berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup menangani persoalan tersebut secara transparan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun klarifikasi.


Edi mengatakan, sebagai salah satu kawasan industri strategis, Karawang menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan lingkungan.


“Karawang adalah daerah industri. Pertumbuhan investasi dan pembangunan harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Kita tidak anti-investasi, tetapi kita juga tidak boleh membangun dengan mengorbankan lingkungan,” tuturnya.


Di sisi lain, Edi menegaskan bahwa aktivitas perjuangan lingkungan juga harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, mengikuti prosedur, dan tetap berada dalam koridor hukum.


L2PD menyatakan siap mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui pendekatan hukum, ilmiah, dan partisipatif.


Edi berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan perlindungan lingkungan hidup.


“Yang kami perjuangkan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus menang adalah hukum, kebenaran berdasarkan bukti dan kepentingan lingkungan hidup masyarakat Karawang,” pungkasnya.(rls/**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • L2PD: Penanganan Perkara Aktivis Lingkungan di Karawang harus Berimbang, Dugaan Limbah B3 Jangan Diabaikan

Terkini

Topik Populer

Iklan