![]() |
| Camat Klari Udin, S.H., (baju putih) didampingi Sekcam saat menerima perwakilan warga Sumurkondang Kecamatan Klari Karawang, Jumat 21 Agustus 2026.(foto: ist) |
KARAWANG - Puluhan warga Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mendatangi Kantor Kecamatan Klari, Jumat (21/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan kekecewaan terhadap proses dan tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumurkondang yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Warga menilai proses pengisian anggota BPD seharusnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, mengingat BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), Endra Wahyudin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam tahapan pengisian BPD. Salah satunya, menurut dia, tidak adanya sosialisasi maupun pengumuman resmi mengenai jadwal dan mekanisme pendaftaran.
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada pengumuman resmi yang dipampang terkait tahapan pengisian BPD. Kapan pendaftaran dan kapan pelaksanaannya pun masyarakat tidak mengetahui. Sekarang malah tanpa masyarakat tahu sudah ada penetapan keterwakilan perempuan,” ujar Endra.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan, kata Endra, saat ini telah beredar nama-nama warga yang disebut-sebut akan menjadi anggota BPD sebelum proses pemilihan dilaksanakan.
“Sekarang sudah ramai, seolah-olah sudah ditentukan oleh kepala desa bahwa orang-orang ini yang akan menjadi BPD. Sehingga kuat dugaan kami pemilihan BPD ini sudah diatur sedemikian rupa untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan kemungkinan kepentingan kepala desa, tanpa memperhatikan demokrasi yang menjadi hak setiap warga,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua FMSB, Ridwan Anwar, yang akrab disapa Bawil, menilai proses pengisian BPD Sumurkondang sarat kepentingan dan berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD secara transparan dan sesuai aturan.
“Hak demokrasi masyarakat dalam pengisian BPD seolah dikebiri oleh kepentingan kelompok kepala desa. Sehingga kami menilai prosesnya cacat hukum,” tegas Bawil.
Bawil menambahkan, pihaknya meminta Camat Klari bersama tim monitoring pengisian BPD Desa Sumurkondang segera turun tangan dan memberikan kejelasan terhadap seluruh tahapan yang telah berjalan.
Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi lebih besar apabila pihak kecamatan tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami pastikan jika pihak kecamatan tidak tegas, kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Camat Klari. Ini urusan hak demokrasi masyarakat,” ujarnya.
FMSB juga meminta rencana pemilihan anggota BPD Desa Sumurkondang yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (23/8/2026) ditunda atau dibatalkan terlebih dahulu hingga seluruh persoalan terkait tahapan dan mekanisme pengisian BPD mendapatkan kejelasan.
“Baik kami meminta ketegasan Camat Klari dan tim monitoring. Batalkan rencana pemilihan jika memang prosesnya tidak sesuai aturan. Kalau tetap digelar, kami akan mengadakan aksi di lokasi pemilihan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Sumurkondang maupun pihak Kecamatan Klari terkait tudingan warga mengenai dugaan ketidakterbukaan dalam proses pengisian anggota BPD tersebut.(mu)
