![]() |
| Sekjen Gibas Jaya Agus Basuki (foto: rm) |
KARAWANG - Dugaan pencemaran di Kali Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik.
Sekretaris Jenderal Gibas Jaya, Agus Basuki, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang agar segera membuka hasil uji laboratorium terkait kasus tersebut.
Agus menegaskan, persoalan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas bukanlah isu tertutup, sehingga publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah.
“Saya ini sosial kontrol dan persoalan ini sudah menjadi ranah publik. Kami meminta keterbukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang, bagaimana hasil laboratoriumnya? Sampai hari ini hasil itu belum juga dibuka,” ujar Agus saat ditemui di Das Kopi Karawang, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, DLHK Karawang berdalih kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi. Namun, Agus menilai alasan tersebut tidak relevan jika menyangkut penyampaian hasil uji laboratorium kepada masyarakat.
“Kalau penindakan mungkin wewenang provinsi, tapi hasil laboratorium yang dilakukan di Karawang harus dibuka. Masyarakat perlu tahu, apakah benar terjadi pencemaran atau tidak, termasuk dugaan yang dilakukan oleh Pindo Deli 4,” tegasnya.
Ia juga mengaku sempat menerima penjelasan dari salah satu pejabat DLHK Karawang bernama Luki, yang menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hasil laboratorium tersebut.
“Bukti percakapan WhatsApp-nya masih ada di saya,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mengakses informasi yang menyangkut kepentingan umum dan bukan rahasia negara.
“Jangan sampai muncul kecurigaan publik, seolah-olah ada yang ditutupi. Apalagi jika berhadapan dengan pihak besar, jangan sampai masyarakat menilai ada permainan. Semua yang menyangkut kepentingan orang banyak wajib dipublikasikan agar masyarakat tahu dan tidak saling curiga,” tandasnya.(**)

