![]() |
| Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) saat menggelar rapat kerja di Sekretariat Kampung Pasir Ipis Puserjaya Telukjambe Timur Karawang, Senin 13 April 2026.(foto: zen) |
KARAWANG - Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menggelar rapat pertemuan untuk membahas program kerja tahun 2026, Senin (13/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat GKTMTB, Kampung Pasir Ipis, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua GKTMTB, Hidayat, dan dihadiri para ketua blok kelompok tani mandiri Telukjambe Bersatu. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus merumuskan arah kebijakan organisasi ke depan.
Dalam sambutannya, Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebagai ajang silaturahmi antar pengurus dan anggota, tetapi juga sebagai forum strategis untuk menyusun dan membahas program kerja GKTMTB tahun 2026.
“Pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus membahas program kerja GKTMTB ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah program prioritas yang akan dijalankan di antaranya kerja sama pengelolaan lahan hutan, pengajuan penebangan pohon jati, serta penyusunan rencana kerja berkelanjutan.
Selain itu, GKTMTB juga akan mendukung program pemerintah melalui penanaman pakan ternak, penguatan ketahanan pangan berbasis peternakan, serta pengembangan kawasan hutan wisata.
Program tersebut direncanakan memanfaatkan lahan seluas 500 hektare yang dibagi dalam dua termin di wilayah Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Hidayat turut menjelaskan dasar hukum pengelolaan tersebut, yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.5320/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017.
Selain itu, sebelumnya juga diatur dalam PermenLHK Nomor P.39/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani, yang kini telah diperbarui melalui PermenLHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan seluruh pengurus dan masyarakat agar luas Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) tetap sebesar 1.544,5 hektare.
“Kami berharap luas IPHPS tidak berubah, agar program-program yang telah direncanakan dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat di wilayah IPHPS. Pendataan tersebut bertujuan memastikan jumlah anggota aktif, apakah masih tetap atau mengalami perubahan dalam cakupan lahan seluas 1.544,5 hektare.(zen)

