Oleh : A. Ferryanto, S.H., M.H.
RUU Perampasan Aset dan Harapan Besar Publik
Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda legislasi yang belum kunjung selesai, DPR RI kini menunjukkan komitmen untuk mempercepat pembahasan dan menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Bagi saya, sebagai Pembina Pusat Analisis Hukum dan Antikorupsi (Pushako), langkah tersebut patut diapresiasi karena Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengejar, menyita, merampas serta mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Namun, di balik harapan besar tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental, yaitu bagaimana memastikan bahwa undang-undang yang nantinya lahir benar-benar menjadi senjata efektif untuk melawan koruptor, bukan justru menjadi instrumen hukum yang memberikan kewenangan terlalu besar kepada negara tanpa pengawasan yang memadai.
Bukan Sekedar Memenjarakan Koruptor, tetapi Mengembalikan Uang Rakyat
Pemberantasan korupsi selama ini terlalu sering diukur dari berapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap, diperiksa, dituntut dan dijatuhi hukuman penjara. Padahal, dari perspektif pemulihan kerugian negara, persoalan yang tidak kalah penting adalah berapa banyak aset hasil kejahatan yang benar-benar berhasil dikembalikan kepada negara. Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen perampasan aset melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun dalam praktiknya, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan, mengalihkan atau mengubah bentuk aset sehingga proses pemulihan menjadi jauh lebih sulit. Karena itu, paradigma pemberantasan kejahatan harus bergerak dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Menurut saya, seorang koruptor boleh saja menjalani hukuman pidana, tetapi apabila uang hasil korupsinya tetap dapat dinikmati oleh dirinya, keluarganya, jaringannya atau pihak lain yang mengetahui asal-usulnya, maka pemberantasan korupsi belum dapat dikatakan berhasil secara utuh.
Draf harus Terbuka, jangan Sampai Publik hanya Menunggu Ketuk Palu
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah transparansi dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. DPR telah menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan melalui berbagai forum rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi masyarakat. Namun partisipasi publik yang bermakna tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah forum yang telah dilakukan atau jumlah pihak yang telah diundang.
Publik harus diberikan kesempatan untuk mengetahui rumusan pasal yang sedang dibahas, perubahan antara satu draf dengan draf berikutnya, serta alasan mengapa suatu masukan diterima atau ditolak. Masyarakat tidak mungkin memberikan kritik yang substantif terhadap sebuah undang-undang apabila tidak mengetahui secara utuh apa yang sedang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus membuka draf RUU, naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, serta perkembangan perubahan pasal secara transparan. Jangan sampai publik baru mengetahui substansi undang-undang setelah palu pengesahan diketukkan.
13 Jenis Tindak Pidana dan Potensi Perluasan Objek Perampasan
Dalam perkembangan pembahasan, DPR telah menyampaikan sejumlah tindak pidana yang menjadi bagian dari cakupan RUU Perampasan Aset, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan serta perdagangan orang.
Bahkan tindak pidana perjudian daring juga masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan. Dari sisi pemberantasan kejahatan, cakupan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset diarahkan tidak hanya untuk menangani korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Namun semakin luas ruang lingkup undang-undang, semakin penting pula perumusan mengenai batasan kewenangan, standar pembuktian, hubungan antara aset dengan tindak pidana dan mekanisme perampasan. Jangan sampai rumusan yang terlalu luas justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang berlebihan.
NCB: Senjata Kuat yang harus Dikendalikan dengan Hukum
Isu yang paling sensitif dalam RUU Perampasan Aset adalah konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB. Konsep ini pada dasarnya membuka kemungkinan dilakukannya perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang.
Dalam hukum internasional, mekanisme semacam ini bukanlah konsep yang sama sekali asing karena UNCAC memberikan ruang bagi negara untuk mengembangkan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dalam keadaan tertentu. Namun Indonesia harus sangat berhati-hati dalam merumuskan dan menerapkannya.
Menurut saya, NCB tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara untuk mengambil aset seseorang hanya karena adanya dugaan atau kecurigaan. Harus terdapat standar pembuktian awal yang objektif, pemeriksaan oleh lembaga peradilan, hak bagi pemilik atau pihak yang menguasai aset untuk mengajukan keberatan, serta mekanisme pengembalian apabila kemudian terbukti bahwa aset tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus kuat pula membuktikan dasar hukum perampasan tersebut.
Pembuktian Terbalik Jangan Berubah Menjadi Asumsi Bersalah
Persoalan pembuktian merupakan salah satu titik paling krusial dalam RUU Perampasan Aset. Wacana mengenai pembuktian terbalik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh berkembang menjadi paradigma bahwa setiap orang harus membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena hartanya dianggap mencurigakan.
Prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap harus menjadi fondasi. Negara harus memiliki dasar pembuktian awal yang objektif mengenai dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya. Pembuktian mengenai asal-usul aset juga harus dibedakan dengan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Jangan sampai seseorang yang tidak mampu memberikan penjelasan administratif mengenai suatu aset secara langsung diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa adanya pembuktian yang memadai. Inilah batas yang harus dijaga agar semangat pemberantasan korupsi tidak justru berbenturan dengan prinsip negara hukum.
Hak Milik Warga Negara Tidak Boleh Menjadi Korban
Semangat untuk memiskinkan koruptor dari hasil kejahatannya harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak milik pribadi dan menegaskan bahwa hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Karena itu, UU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas antara harta yang benar-benar merupakan hasil tindak pidana dengan harta yang dimiliki secara sah.
Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk pasangan, anak, ahli waris, kreditur, pembeli, pemegang jaminan, pemilik bersama maupun pihak lain yang secara hukum mempunyai hak terhadap aset tersebut dan tidak mengetahui adanya tindak pidana. Jangan sampai negara berhasil mengejar aset hasil korupsi, tetapi kemudian justru menciptakan korban baru dari masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.
Illicit Enrichment, Kekayaan Tidak Wajar harus Dapat Ditelusuri
Isu illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah juga harus mendapatkan perhatian serius. Dalam praktik pemberantasan korupsi, sering kali terdapat fenomena seseorang dengan penghasilan resmi tertentu tetapi memiliki kekayaan yang jauh melampaui kemampuan ekonominya.
Kondisi seperti ini tentu dapat menjadi indikator awal yang layak ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Namun kekayaan besar tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan. Harus terdapat parameter yang jelas mengenai kapan suatu kekayaan dapat dikategorikan tidak wajar, bagaimana negara melakukan penelusuran dan kapan pemilik wajib memberikan penjelasan mengenai sumber kekayaan tersebut.
Menurut saya, instrumen hukum harus mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi fundamental: apabila penghasilan seseorang secara objektif tidak sebanding dengan kekayaan yang dimilikinya, dari mana kekayaan tersebut berasal? Di sinilah RUU Perampasan Aset harus memiliki daya gigit yang kuat tanpa menghilangkan prinsip kepastian hukum.
Beneficial Owner jangan Sampai Menjadi Tempat Persembunyian Koruptor
Persoalan beneficial ownership juga tidak boleh diabaikan. Dalam kejahatan ekonomi dan pencucian uang, aset sering kali tidak ditempatkan atas nama pelaku utama. Aset dapat ditempatkan atas nama keluarga, kolega, perusahaan, nominee atau pihak lain yang secara formal tercatat sebagai pemilik, sedangkan pengendali dan penerima manfaat sebenarnya adalah orang lain.
Karena itu, UU Perampasan Aset harus memiliki kemampuan hukum untuk menembus kepemilikan formal dan mengidentifikasi siapa yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari sebuah aset. Koruptor tidak boleh lolos hanya karena aset hasil kejahatan disimpan atas nama orang lain.
Tetapi pada saat yang sama, hubungan keluarga, hubungan bisnis atau hubungan hukum tidak boleh secara otomatis dijadikan dasar untuk merampas aset seseorang. Tetap diperlukan bukti yang menunjukkan hubungan antara orang tersebut dengan penguasaan dan manfaat atas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Setelah Dirampas, Siapa yang Mengelola Aset ?
Satu persoalan penting yang menurut saya jangan sampai dilupakan adalah pengelolaan aset setelah dirampas oleh negara. Perampasan bukanlah akhir dari persoalan. Setelah aset dikuasai negara, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menyimpan, mengelola, menilai, memelihara dan menjual aset tersebut serta ke mana hasil penjualannya disetorkan.
Karena itu, UU Perampasan Aset harus membangun sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel dan dapat diawasi. Masyarakat harus dapat mengetahui aset apa yang telah dirampas, berasal dari perkara apa, berapa nilai aset tersebut, bagaimana aset dikelola dan bagaimana hasil akhirnya masuk ke kas negara atau diberikan kepada pihak yang berhak.
Jangan sampai aset hasil korupsi berhasil dirampas tetapi kemudian berubah menjadi sumber persoalan baru karena pengelolaannya tidak transparan. Negara harus memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak hanya berpindah tangan dari pelaku kepada negara, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Kewenangan Besar harus Diimbangi Pengawasan yang Besar
Prinsip yang harus dikunci dalam RUU Perampasan Aset adalah semakin besar kewenangan aparat, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Tidak boleh hanya kewenangan penyelidikan, penyitaan dan perampasan yang diperkuat, tetapi mekanisme kontrolnya justru lemah.
Pengadilan harus memiliki posisi yang kuat dalam mengawasi tindakan perampasan, sedangkan pihak yang merasa dirugikan harus memperoleh hak keberatan dan pemeriksaan yang adil. Apabila ternyata negara melakukan kesalahan dalam merampas aset, harus tersedia mekanisme pemulihan dan pengembalian yang efektif.
Menurut saya, prinsip ini sangat penting karena pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Kita membutuhkan aparat yang kuat, tetapi bukan aparat yang tidak dapat diawasi.
Target 15 Desember 2026 jangan Mengalahkan Undang-Undang
Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 tentu patut diapresiasi. Namun target waktu tidak boleh mengalahkan kualitas produk hukum. RUU ini telah menunggu bertahun-tahun dan menyangkut kepentingan yang sangat besar, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, transparan dan terbuka terhadap kritik masyarakat.
Jangan sampai karena mengejar target politik, DPR dan pemerintah menghasilkan undang-undang yang kemudian menimbulkan banyak persoalan baru dalam implementasinya atau bahkan menjadi objek pengujian konstitusional. Menurut saya, masyarakat tidak membutuhkan UU Perampasan Aset yang sekadar cepat disahkan. Masyarakat membutuhkan UU yang kuat secara substansi, jelas secara norma, tepat secara prosedur dan tahan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
UU Perampasan Aset harus Berani Mengejar Siapapun
Pada akhirnya, Indonesia memang membutuhkan UU Perampasan Aset. Koruptor tidak boleh hanya dipenjara sementara uang hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh jaringan di belakangnya. Aset harus ditelusuri, disita dan dirampas apabila terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana. Kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah harus dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang objektif.
Kepemilikan formal tidak boleh menjadi tameng bagi pemilik manfaat sebenarnya. Namun semua itu harus dilakukan dengan tetap menghormati konstitusi, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, kepastian hukum dan due process of law. Hukum harus berani mengejar koruptor siapa pun orangnya, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, hubungan politik maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan. Jika undang-undang hanya tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul terhadap kelompok lain, maka semangat pemberantasan korupsi telah kehilangan maknanya.
Penutup, Senjata Pamungkas atau Bom Waktu ?
Karena itu, DPR RI dan pemerintah harus menjawab pertanyaan mendasar sebelum palu pengesahan diketukan: apakah UU Perampasan Aset benar-benar akan menjadi senjata pamungkas untuk melawan koruptor atau justru berpotensi menjadi bom waktu apabila kewenangan negara tidak dibatasi secara jelas?
Jawabannya tidak terletak pada pidato politik, banyaknya rapat, jumlah rapat dengar pendapat ataupun sekadar target tanggal pengesahan. Jawabannya akan terlihat dari setiap rumusan pasal yang nantinya disepakati.
Publik berhak mengetahui drafnya, mengkritisi substansinya dan mengawasi proses pembahasannya. Sebab undang-undang tersebut nantinya bukan hanya akan menjadi milik DPR dan pemerintah, tetapi akan menjadi hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi saya, ukuran keberhasilan UU Perampasan Aset bukanlah seberapa mudah negara mengambil harta seseorang, tetapi seberapa efektif negara mengambil kembali harta yang benar-benar berasal dari kejahatan dan pada saat yang sama seberapa kuat undang-undang tersebut mencegah kesewenang-wenangan.
Koruptor harus dimiskinkan dari hasil kejahatannya, tetapi warga negara yang tidak bersalah harus dilindungi. Negara harus memiliki kekuatan untuk mengejar aset, tetapi kekuatan tersebut harus selalu tunduk kepada hukum.
Inilah prinsip yang harus menjadi roh dalam pembentukan UU Perampasan Aset agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi, pemulihan kerugian negara dan penguatan negara hukum, bukan justru menjadi instrumen baru yang dapat disalahgunakan oleh kekuasaan.
Penulis adalah Pembina Pusat Analisis Hukum dan Antikorupsi (PUSHAKO)
