| Kajari Karawang Dedi Irwan saat memberikan keterangan pada awak media di Kantor Kejari, Kamis 10 September 2026.(foto: ist) |
KARAWANG – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 kembali berkembang. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut kini berjumlah tujuh orang.
Kedua tersangka baru merupakan pihak Bank Himbara KC Karawang, yakni BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022-2025, dan AA, Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023.
Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, S.H., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Kedua tersangka diduga kuat melanggar prinsip kehati-hatian serta menyalahgunakan wewenang dalam proses persetujuan kredit,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam perkara tersebut.
Tersangka BMY diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses dan menginput berkas permohonan kredit calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, meskipun sebelumnya telah diperingatkan mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas tersebut.
Atas kemudahan dalam proses tersebut, BMY diduga menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp73 juta melalui dompet elektronik (e-wallet) dari tersangka HH, yang merupakan Manager KPR PT BAS, selama periode 2022–2024.
Sementara itu, tersangka AA diduga menyetujui penyaluran KPR dari PT BAS dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut, menurut Dedi, berkaitan dengan eskalasi pemutusan kredit yang dilakukan BMY di luar batas kewenangan.
“AA menyetujui penyaluran KPR dari PT BAS dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait eskalasi pemutusan kredit di luar batasan wewenang yang dilakukan oleh BMY,” ujar Dedi.
Selain itu, AA juga diduga menerima aliran dana tunai sebesar Rp20 juta dari tersangka HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap BMY dan AA di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Dalam sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 618. Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak PT BAS, yakni VY, HJ, OH dan HH, serta satu orang dari pihak bank berinisial DPP.
Tim penyidik Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset atau asset tracing sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kejari Karawang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rls)