![]() |
| Perusahaan Ekspedisi yang diduga merugikan konsumen (foto: mu) |
KARAWANG - Di tengah ketatnya persaingan bisnis jasa pengiriman barang, persoalan pelayanan dan perlindungan hak konsumen masih menjadi sorotan. Salah satunya dialami Mardiman Ujung, yang mengaku kecewa terhadap pelayanan J&T Drop Point Sukaharja, Kabupaten Karawang.
Kekecewaan tersebut disampaikan Mardiman saat ditemui di Sekretariat Media Independen Online Indonesia (MIO) Pengurus Daerah Karawang, Jalan AR. Hakim (Niaga), Karawang, Senin (24/8/2026).
Mardiman menceritakan, pada 24 Juli 2026 dirinya mengirimkan satu paket melalui J&T Drop Point Sukaharja dengan tujuan Riau. Paket tersebut berisi seperangkat pakaian adat yang akan digunakan untuk keperluan acara dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Namun, hingga 12 Agustus 2026, paket tersebut belum juga diterima oleh pihak penyewa di Riau. Kondisi itu membuat Mardiman harus memberikan penjelasan kepada penyewa yang mempertanyakan keberadaan barang.
Ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak J&T Drop Point Sukaharja. Dalam komunikasi tersebut, pihak J&T sempat menyampaikan bahwa paket yang dikirimnya belum ditemukan.
"Kami berusaha mencari dulu, Pak. Mudah-mudahan ketemu kembali," ujar Luxfi Alamsyah salah seorang staf yang ditemui Mardiman.
Setelah melalui komunikasi dan upaya pencarian, paket tersebut akhirnya ditemukan. Pihak J&T kemudian mengembalikan barang beserta biaya pengiriman yang sebelumnya telah dibayarkan Mardiman.
Meski barang dan ongkos kirim telah dikembalikan, Mardiman menilai persoalan tersebut tetap menimbulkan kerugian bagi dirinya sebagai konsumen.
"Walaupun barang sudah dikembalikan berikut ongkos kirim yang saya bayar, tetapi sebagai konsumen saya sangat dirugikan," kata Mardiman.
Menurutnya, keterlambatan pengiriman tersebut bukan sekadar persoalan ongkos kirim. Pakaian adat yang dikirim seharusnya disewakan untuk keperluan parade HUT ke-81 RI di Riau.
"Secara materi saya dirugikan karena harus mengembalikan uang sewa dan membayar denda. Sementara secara imateriil, nama baik saya sebagai penyedia atau penyewa pakaian adat juga sudah tercoreng," tegasnya.
Mardiman juga mengaku telah meminta pertanggungjawaban lebih lanjut kepada pihak J&T. Namun, berdasarkan komunikasi dengan pihak J&T bernama Gilang melalui pesan WhatsApp, disampaikan bahwa tidak ada kompensasi tambahan karena barang telah ditemukan dan biaya pengiriman sudah dikembalikan.
Sikap tersebut semakin menambah kekecewaan Mardiman. Ia menilai persoalan pelayanan kepada konsumen semestinya tidak hanya dilihat dari apakah barang akhirnya ditemukan atau biaya pengiriman dikembalikan, tetapi juga mempertimbangkan kerugian yang timbul akibat keterlambatan dan kendala dalam proses pengiriman.
Mardiman mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih perusahaan jasa pengiriman, terutama ketika barang yang dikirim berkaitan dengan kebutuhan acara dan memiliki batas waktu penggunaan.
"Jangan sampai kejadian seperti ini dialami konsumen lainnya," ujarnya.
Mardiman menambahkan, dirinya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai keluhan Mardiman tersebut masih berdasarkan penuturannya dan komunikasi yang disampaikannya kepada pihak (bu/*)
