![]() |
| Dicky Rusmayadi (foto: eka) |
KARAWANG - Sengketa dugaan pelanggaran hak merek mencuat di Karawang. Pemilik usaha Ikokonut Drink Karawang, Dicky Kusmayadi, resmi menempuh jalur hukum setelah logo usahanya diduga digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Langkah hukum tersebut diambil setelah dua kali surat somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor. Melalui kuasa hukumnya, Dicky melaporkan kasus tersebut ke Polresta Karawang pada Selasa (4/8/2026).
Dicky menjelaskan bahwa logo Ikokonut diciptakan dan dikembangkan secara mandiri sejak 31 Januari 2024 sebagai identitas sekaligus pembeda produknya dari usaha sejenis.
"Logo tersebut dibuat sekitar 31 Januari 2024 dan sejak saat itu secara konsisten digunakan dalam kegiatan operasional usaha maupun promosi Ikokonut," ujar Dicky.
Menurutnya, pelaporan ini merupakan upaya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta identitas merek yang telah dibangun sejak awal usaha berdiri.
Kuasa hukum Ikokonut Drink menegaskan bahwa dugaan penggunaan logo oleh pihak lain harus dinilai berdasarkan persamaan pada pokoknya, penggunaan dalam kegiatan perdagangan, serta perlindungan hak merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pihaknya juga membantah anggapan bahwa persoalan logo baru dipermasalahkan setelah digunakan pihak lain. Menurut kuasa hukum, merek Ikokonut telah lebih dahulu dibuat, digunakan, dan terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor registrasi IDM001476955.
"Klien kami memiliki dasar hukum yang jelas karena merek tersebut telah terdaftar dan digunakan lebih dahulu," tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta dan merek tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polresta Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.(Eka)
