Iklan

terkini

Dugaan Serobot Lahan Muncul, PT BAS dan BTN Karawang Dilaporkan ke Kejari

25/05/2026, 19:43 WIB Last Updated 2026-05-25T12:43:44Z
Alex Sapri Winando, S.H., M.H.(foto: ist)


KARAWANG – Di tengah bergulirnya kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret PT BAS dan BTN Karawang, persoalan baru kembali mencuat. Pada Senin (25/5/2026), PT BAS kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama seluas 1.244 meter persegi.


Lahan tersebut diketahui berada di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00733 Tahun 2014.


Kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, S H., M.H., membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut kliennya membeli lahan itu secara sah, namun karena lama tidak diurus, saat hendak dimanfaatkan kembali justru ditemukan sudah berdiri sembilan unit rumah di atasnya.


“Benar, klien kami membeli lahan tersebut di wilayah Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. Karena sempat lama terlantar, ketika akan diurus kembali ternyata di atas lahan sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk dalam area pengembangan Perumahan Kartika Residence milik PT BAS,” ujar Alex Sapri.


Dalam laporannya ke Kejari Karawang, PT BAS disebut sebagai Teradu II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan Pasal 502(a).


Sementara itu, BTN Cabang Karawang selaku Teradu I turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998.

Alex Sapri menilai BTN Karawang diduga lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat memberikan fasilitas kredit.


“Jelas di sini BTN selaku kreditur diduga telah menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam aspek kehati-hatian pemberian pinjaman,” tegasnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Kejari Karawang untuk membongkar seluruh dugaan praktik kecurangan yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi lain.


Menurut Alex Sapri, dugaan persoalan ini juga tidak lepas dari peranan BPN/ATR Karawang dalam penerbitan perizinan kepada PT BAS, padahal status lahan sesuai SHGB masih dimiliki PT Pratama.


“PT Pratama sampai saat ini tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak kepada pihak mana pun,” pungkasnya.(Mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Serobot Lahan Muncul, PT BAS dan BTN Karawang Dilaporkan ke Kejari

Terkini

Topik Populer

Iklan