Iklan

terkini

DPRD Karawang Soroti SD Negeri Berdiri di Lahan Swasta, Penataan Aset Diminta Dipercepat

19/05/2026, 20:32 WIB Last Updated 2026-05-19T13:32:33Z
Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin (kanan) saat mengunjungi SD Negeri Adiarsa Timur 1 Karawang Timur, Selasa 19 Mei 2026.(foto: ist)


KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pemetaan dan penataan aset daerah secara menyeluruh. Desakan tersebut mencuat setelah terungkap masih adanya sekolah negeri yang berdiri di atas lahan milik swasta maupun yayasan, salah satunya SDN Adiarsa Timur 1 yang telah menempati lahan milik Yayasan Al-Ishlah selama 46 tahun.


Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan lantaran menyangkut kepastian hukum serta kenyamanan kegiatan belajar mengajar.


“Kita akan mapping aset pemerintah daerah. Kemungkinan ada beberapa wilayah yang nanti akan kita cari mana yang paling tepat. Yang penting tahun ini semoga bisa ditetapkan pindahnya di wilayah mana,” ujar Endang, Selasa (19/5/2026).


Menurut Endang, kasus SDN Adiarsa Timur 1 bukan merupakan sengketa kepemilikan lahan, melainkan persoalan fasilitas umum milik pemerintah yang sejak lama berdiri di atas aset badan hukum swasta berbasis keagamaan.


Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius lemahnya tata kelola aset daerah selama puluhan tahun. Terlebih, sekolah itu berada di kawasan padat penduduk dengan nilai tanah yang terus meningkat sehingga proses relokasi membutuhkan kajian matang serta dukungan penuh pemerintah daerah.


“Ini bukan konflik. Tapi negara tidak boleh terus bergantung pada aset milik yayasan. Harus ada kepastian,” tegasnya.


Selain SDN Adiarsa Timur 1, DPRD Karawang juga menyoroti persoalan serupa yang terjadi di sejumlah sekolah lain seperti SD Cintaasih dan SD Segaran 2 yang kini masih ditangani Bagian Hukum Pemkab Karawang.


Endang menyebut akar persoalan bermula dari praktik lama ketika banyak kepala desa menyerahkan tanah bengkok untuk kepentingan pendidikan tanpa administrasi aset yang jelas dan tertata.


“Dulu mungkin niatnya baik demi pendidikan masyarakat. Tapi administrasi asetnya tidak dibereskan. Hari ini dampaknya muncul,” katanya.


Karena itu, DPRD meminta penataan aset menjadi prioritas utama, khususnya bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Bagian Hukum, serta bidang aset daerah.


Bahkan, DPRD menunjuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang sebagai garda terdepan untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh aset pendidikan agar sekolah negeri tidak lagi dibayangi gugatan maupun klaim lahan di masa mendatang.


Legislatif juga menyoroti lambannya proses relokasi SDN Adiarsa Timur 1 yang disebut telah berjalan selama satu tahun tanpa kepastian. 


Memasuki pertengahan tahun anggaran, DPRD memastikan akan segera memanggil seluruh pihak terkait ke Gedung DPRD guna membedah hambatan regulasi sekaligus mempercepat keputusan relokasi.


“Sekarang langkah kita adalah secara administratif dulu. Kita akan kumpulkan semua pihak di Gedung DPRD agar persoalan ini tidak berlarut,” pungkasnya.(end)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Karawang Soroti SD Negeri Berdiri di Lahan Swasta, Penataan Aset Diminta Dipercepat

Terkini

Topik Populer

Iklan