Iklan

terkini

Dua Puluh Delapan Calon Anggota BPD Wadas Resmi Ditetapkan, Dua Bakal Calon Gugur

01/08/2026, 05:12 WIB Last Updated 2026-08-01T00:28:48Z
Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang H.Junaedi (tengah) saat memberikan sambutan pada acara Penetapan Calon Anggota BPD di Aula Desa, Jumat 31 Juli 2026.(foto: zenk)


KARAWANG - Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, resmi menetapkan tiga puluh bakal calon anggota BPD periode 2026–2034. 


Penetapan tersebut dirangkaikan dengan pengundian nomor urut calon dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Wadas, Jumat (31/7/2026).


Kegiatan penetapan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Wadas H. Junaedi, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Permana, jajaran panitia, serta mendapat pengawalan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Telukjambe Timur. Puluhan bakal calon anggota BPD turut hadir mengikuti seluruh rangkaian acara.


Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Wadas dan Ketua Panitia, kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon, pengundian nomor urut, serta penandatanganan nota kesepakatan.


Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Permana, mengatakan bahwa seluruh bakal calon yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi dan penelitian berkas administrasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.


“Sebanyak dua puluh delapan bakal calon telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan resmi ditetapkan sebagai calon anggota BPD Desa Wadas periode 2026–2034,” ujarnya.


Permana juga menegaskan bahwa bakal calon yang tidak hadir dalam proses penetapan dan pengundian nomor urut dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.


Berdasarkan hasil penetapan, jumlah calon untuk masing-masing wilayah terdiri dari Dusun Wadas sebanyak 8 orang, Dusun Karaba 6 orang, Dusun Ciherang 4 orang, serta keterwakilan perempuan sebanyak 10 orang.


Sementara itu, dua bakal calon, yakni Anuri, Syahroni dan Yusron, dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam proses penetapan dan pengundian nomor urut.


Kepala Desa Wadas H. Junaedi atau yang akrab disapa Jujun menyampaikan bahwa pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 22–23 Agustus 2026.


Menurutnya, pada hari pertama pemilihan akan dilaksanakan untuk wilayah Dusun Wadas dan Dusun Ciherang, sedangkan hari kedua untuk Dusun Karaba dan keterwakilan perempuan.


“Proses pemilihan akan melibatkan unsur tokoh agama, tokoh pendidikan, PKK, Karang Taruna, dan tokoh petani. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Jujun.


Ia berharap seluruh calon dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menjunjung tinggi semangat demokrasi desa, sehingga pemilihan anggota BPD dapat menghasilkan wakil masyarakat yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi warga secara optimal.(zen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Puluh Delapan Calon Anggota BPD Wadas Resmi Ditetapkan, Dua Bakal Calon Gugur

Terkini

Topik Populer

Iklan