Oleh: Aditya Leksmana, S.H., M.H.
Polemik mengenai rencana pengelolaan area parkir Rumah Sakit Permata Keluarga di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa mengenai pengelolaan lahan parkir. Persoalan ini sesungguhnya menyentuh dimensi hukum perusahaan, hukum pemerintahan desa, hukum administrasi negara, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL), hingga nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar penyelenggaraan perekonomian nasional.
Dalam perspektif hukum, memang harus diakui bahwa setiap badan usaha pada prinsipnya memiliki kebebasan menentukan model bisnis, memilih mitra usaha, maupun menetapkan vendor sesuai kebutuhan operasionalnya. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari prinsip kebebasan berkontrak dan kebebasan menjalankan usaha yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Namun demikian, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut. Setiap kegiatan usaha juga dibatasi oleh kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat, etika bisnis, kepatutan, tata kelola perusahaan yang baik, serta nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perekonomian nasional menurut konstitusi tidak semata-mata dibangun atas dasar keuntungan ekonomi, melainkan berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, keberadaan suatu perusahaan di tengah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari konsep social licence to operate, yakni penerimaan sosial dari masyarakat terhadap aktivitas perusahaan. Walaupun konsep ini bukan izin administratif dalam arti formal, namun dalam praktik tata kelola perusahaan modern, legitimasi sosial menjadi faktor yang menentukan keberlangsungan investasi.
BUMDes Adalah Instrumen Negara, Bukan Sekadar Badan Usaha
Sering kali masih terdapat pandangan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanyalah pelaku usaha biasa yang bersaing dengan perusahaan swasta.
Pandangan demikian menurut hemat penulis kurang tepat.
BUMDes dibentuk berdasarkan kebijakan negara sebagai instrumen pembangunan ekonomi desa. Kedudukannya memperoleh landasan hukum dalam Undang-Undang tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta ketentuan pelaksanaannya mengenai BUM Desa. Tujuan utama pembentukannya adalah mengoptimalkan potensi ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat pendapatan asli desa.
Artinya, ketika terdapat peluang usaha yang tumbuh akibat keberadaan perusahaan di wilayah desa, maka sangat wajar apabila pemerintah desa mengupayakan agar BUMDes memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi.
Perlu ditekankan, yang diperjuangkan bukanlah hak monopoli, melainkan hak untuk memperoleh kesempatan yang adil (equal opportunity).
Apabila BUMDes memiliki kemampuan teknis, sumber daya manusia, sistem operasional, serta memenuhi standar pelayanan yang dipersyaratkan oleh rumah sakit, maka secara moral maupun dari perspektif pembangunan ekonomi desa, pelibatan BUMDes merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan.
Tata Kelola Perusahaan Tidak Berhenti pada Kepatuhan Administratif
Good Corporate Governance (GCG) pada hakikatnya bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi.
Prinsip GCG terdiri atas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness).
Dalam polemik ini, terdapat satu pertanyaan hukum yang patut dijawab secara terbuka oleh manajemen perusahaan, yakni:
Bagaimana mekanisme penunjukan vendor pengelola parkir dilakukan?
Apakah melalui proses seleksi terbuka?
Apakah terdapat evaluasi terhadap kemampuan calon mitra lokal?
Apakah terdapat kesempatan yang sama bagi badan usaha di lingkungan sekitar?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencurigai perusahaan melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, keterbukaan justru akan melindungi perusahaan dari munculnya persepsi negatif maupun dugaan konflik kepentingan.
Dalam praktik hukum korporasi modern, transparansi merupakan bentuk perlindungan hukum terbaik bagi perusahaan sendiri.
CSR Tidak Selalu Berupa Bantuan Sosial
Pemahaman yang berkembang selama ini sering menyempitkan Corporate Social Responsibility (CSR) hanya menjadi kegiatan pemberian bantuan sembako, santunan, donor darah, atau kegiatan seremonial lainnya.
Padahal secara konseptual maupun normatif, CSR memiliki makna yang jauh lebih luas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah disesuaikan dengan rezim Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menempatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dalam perkembangan praktik bisnis global, salah satu bentuk CSR yang paling efektif justru adalah economic empowerment, yaitu menciptakan kesempatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Memberikan ruang kemitraan kepada BUMDes, UMKM lokal, koperasi desa, maupun pelaku usaha setempat dapat menghasilkan manfaat yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan bantuan sosial yang bersifat sesaat.
Dari sudut pandang hukum pembangunan, model kemitraan seperti ini lebih selaras dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan.
Lingkungan Sekitar Merupakan Stakeholder Utama
Teori stakeholder yang berkembang dalam hukum perusahaan modern menyatakan bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham.
Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar, pemerintah daerah, konsumen, pekerja, pemasok, dan lingkungan hidup.
Dalam konteks Rumah Sakit Permata Keluarga, masyarakat Desa Sukaharja merupakan stakeholder primer, karena mereka merupakan komunitas yang hidup berdampingan dengan operasional rumah sakit setiap hari.
Oleh sebab itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, BPD, Karang Taruna, maupun BUMDes semestinya dipandang sebagai bagian dari proses dialog yang konstruktif, bukan sekadar tuntutan sepihak.
Perspektif Hukum Administrasi dan Kepentingan Publik
Rumah sakit memang merupakan badan usaha yang memiliki hak mengatur kegiatan operasionalnya.
Namun rumah sakit juga merupakan institusi yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang kesehatan.
Konsekuensinya, setiap kebijakan strategis yang berpotensi menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar semestinya mempertimbangkan prinsip kemanfaatan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
Pendekatan dialogis jauh lebih sesuai dibandingkan pendekatan yang hanya menitikberatkan pada hak privat perusahaan.
Kesimpulan
Menurut hemat penulis, polemik ini bukanlah pertentangan antara hak perusahaan dengan hak masyarakat, melainkan persoalan bagaimana kedua kepentingan tersebut dapat dipertemukan dalam koridor hukum.
Sebaliknya, perusahaan juga seyogianya tidak menutup ruang partisipasi masyarakat tanpa proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Solusi yang paling sesuai dengan prinsip negara hukum adalah membuka mekanisme kemitraan yang kompetitif, profesional, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada BUMDes untuk membuktikan kapasitasnya.
Dengan demikian, rumah sakit tetap memperoleh standar pelayanan yang diinginkan, sementara masyarakat desa memperoleh kesempatan untuk menikmati manfaat ekonomi dari keberadaan investasi di wilayahnya.
Negara melalui berbagai regulasinya telah membentuk BUMDes sebagai instrumen pembangunan ekonomi desa. Oleh karena itu, keberadaan BUMDes seyogianya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai mitra strategis perusahaan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya laba atau kualitas pelayanannya, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Di situlah esensi keadilan sosial, tata kelola perusahaan yang baik, dan pembangunan nasional sebagaimana dicita-citakan oleh konstitusi Indonesia.
Penulis adalah Advokat pada Fenco Lawyers
