![]() |
| AYS Prayogie (foto: ist) |
JAKARTA - Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea meski Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan polisi setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi.
Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., menyatakan pihaknya menghormati keputusan PWI sebagai hak organisasi. Namun, menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap internal PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.
“MIO Indonesia menghormati keputusan PWI. Tetapi bagi kami, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Prayogie dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menegaskan MIO Indonesia tetap berkomitmen mengawal laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menurut Prayogie, perdamaian antara dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan. Karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan,” tegasnya.
Prayogie menilai proses hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh,” katanya.(rls/mio)
