![]() |
| Penyerahan dokumen anggaran tahun 2020 dan 2021 dari Sekretariat DPRD Karawang kepada Ketua Umum PKN Patar Sihotang, Kamis 16 Juli 2026.(foto: mu) |
KARAWANG - Perjuangan panjang Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) untuk memperoleh dokumen anggaran dari Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang akhirnya membuahkan hasil.
Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, PKN resmi menerima eksekusi penyerahan data pada Kamis (16/7/2026).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, hadir langsung memantau jalannya eksekusi putusan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini menjadi salah satu kemenangan penting PKN dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun dokumen yang dimohonkan PKN meliputi data perjalanan dinas, kegiatan reses, serta belanja umum DPRD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Patar mengungkapkan, permohonan data itu diajukan karena ditemukan indikasi adanya pembengkakan anggaran pada masa pandemi Covid-19, ketika aktivitas perjalanan dinas dan reses seharusnya dibatasi.
"Kita tahu bersama saat itu masih masa Covid-19. Perjalanan dinas dan kegiatan reses dibatasi, tetapi kami menemukan anggaran di Sekretariat DPRD Karawang justru membengkak. Karena itu kami meminta data tersebut untuk dilakukan kajian lebih lanjut," ujar Patar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN BDG yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025.
Sesuai kesepakatan, dokumen yang dimohonkan digandakan di luar Gedung DPRD Karawang sebelum diserahkan kepada PKN. Proses penggandaan data dikawal oleh staf Sekretariat DPRD Karawang dan disaksikan sejumlah anggota PKN.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Keuangan (FPPK) Sekretariat DPRD Karawang, Rohmana Septiansyah, S.Sos., kepada perwakilan PKN sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(mu)
