Iklan

terkini

Rumah Warga di Karawang Dipagari Beton, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pengalihan Kredit

02/05/2026, 20:05 WIB Last Updated 2026-05-02T14:01:24Z
Rumah warga Cluster Courtyard Blok VII di Galuh Mas dipagari road barrier beton yang menghalangi keluar masuk penghuni. (foto: ist)


KARAWANG - Permasalahan perumahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini dialami Martahan Parulian, warga Perumahan Galuh Mas, Cluster Courtyard Blok VII A No D8, yang mengaku tidak bisa mengakses rumahnya sendiri setelah dipagari beton oleh pihak tertentu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut telah ditempati sejak 2017 sesuai akad kredit Nomor 29 tertanggal 14 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh notaris Sri Wahyuni Ningsih.


Kuasa hukum Martahan, Advokat Durahman Manurung, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Brondiater Silalahi, S.H., dan Durahman Manurung, S.H., M.H., dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/5/2026), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengalihkan kepemilikan rumah tersebut, baik melalui penjualan maupun penyewaan.


“Rumah itu tidak pernah dipindahtangankan oleh klien kami. Masih atas nama klien kami sejak awal,” ujar Durahman.


Meski demikian, ia mengakui kliennya memiliki tunggakan kredit di Bank BRI Cabang Karawang selaku kreditur awal. Menurutnya, saat pandemi Covid-19, kliennya sempat mengajukan penangguhan pembayaran selama satu tahun.


Durahman menjelaskan, permasalahan memuncak ketika rumah tersebut dipasangi pembatas berupa road barrier beton yang menghalangi akses keluar-masuk penghuni. 


Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh pihak PT Galuh Citarum (Galuh Mas), yang diklaim sebagai kreditur pengganti.


“Pemagaran itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada klien kami. Bahkan sebelumnya aliran listrik juga sempat diputus oleh pihak PLN,” katanya.


Ia menduga telah terjadi pengalihan kredit melalui mekanisme subrogasi, yakni pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru.


“Dalam hal ini, pihak Galuh mengklaim sebagai pemilik atas dasar subrogasi. Padahal secara hukum, subrogasi itu pengalihan piutang, bukan pengalihan objek. Kreditur tidak bisa serta-merta menjual atau menguasai objek jaminan tanpa persetujuan pemilik dan proses lelang,” tegasnya.


Durahman menilai persoalan ini harus diselesaikan secara transparan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya konsumen perumahan di Karawang.


“Kami berharap kasus ini bisa dibuka secara terang benderang agar tidak terulang kembali. Ini juga menjadi catatan penting bagi pengembang,” pungkasnya.(MU)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rumah Warga di Karawang Dipagari Beton, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pengalihan Kredit

Terkini

Topik Populer

Iklan