Oleh : Satrio Bintang Hizbullah, S.H
Di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan yang manusiawi, polemik tarif parkir di lingkungan RSUD Karawang kembali menjadi perhatian publik. Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang dianggap mahal, sistem hitung per jam, hingga dugaan lemahnya pengawasan pengelolaan parkir memunculkan pertanyaan besar: apakah kebijakan tersebut sudah sejalan dengan semangat pelayanan publik dan keadilan sosial?
Polemik ini bukan sekadar persoalan uang parkir. Persoalan sesungguhnya menyangkut bagaimana negara dan pemerintah daerah memperlakukan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sakit, darurat, dan membutuhkan pertolongan.
Secara hukum, pungutan parkir di rumah sakit daerah memang tidak otomatis melanggar hukum. Pemerintah daerah memiliki dasar legal untuk mengelola dan menarik retribusi parkir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan retribusi daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Namun legalitas formal saja tidak cukup. Kebijakan publik juga harus diuji dari aspek keadilan, kepatutan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Di Kabupaten Karawang sendiri, sektor parkir justru sedang menjadi sorotan tajam. Sejumlah laporan media menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dinilai tidak optimal dan memunculkan desakan evaluasi pengelolaan parkir oleh DPRD maupun pengamat kebijakan publik.
Bahkan, muncul dorongan politik dan sosial agar tarif parkir di RSUD dievaluasi, bahkan dihapuskan bagi kelompok tertentu maupun masyarakat umum.
Persoalan ini semakin sensitif karena RSUD bukan pusat bisnis komersial. Rumah sakit daerah merupakan fasilitas pelayanan publik yang sebagian besar pembiayaannya berasal dari APBD dan pajak rakyat. Masyarakat datang ke rumah sakit bukan untuk hiburan, melainkan untuk berobat, menjenguk keluarga sakit, bahkan dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan oleh pemerintah wajib memenuhi asas:
* Kepastian hukum;
* Keterbukaan;
* Proporsionalitas;
* Akuntabilitas;
* dan tidak memberatkan masyarakat.
Asas tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang manusiawi dan berkeadilan.
Karena itu, apabila sistem parkir di RSUD Karawang:
* Memberatkan pasien;
* Tidak transparan;
* Tarifnya tidak jelas;
* Tidak disertai karcis resmi, atau
* Hasil pengelolaannya tidak optimal terhadap PAD,
Maka evaluasi menyeluruh memang layak dilakukan.
Terlebih lagi, terdapat fakta (Database Peraturan | JDIH BPK) bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor telah dicabut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2025.
Artinya, pemerintah daerah wajib memastikan bahwa seluruh sistem pungutan parkir yang berjalan saat ini benar-benar memiliki dasar hukum terbaru yang jelas, baik melalui perda baru, peraturan bupati, maupun skema pengelolaan BLUD yang sah secara administratif.
Jika tidak ada kepastian regulasi terbaru, maka potensi polemik hukum akan terus muncul di masyarakat.
Di sisi lain, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga juga harus diawasi secara ketat. Sebab apabila pengelolaan dilakukan tanpa pengawasan yang transparan, maka potensi kebocoran retribusi, wanprestasi kerja sama, hingga dugaan “penguapan” PAD dapat terjadi. Isu tersebut bahkan telah menjadi sorotan publik di Karawang dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Kabupaten Karawang seharusnya melihat polemik ini bukan sebagai ancaman, tetapi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola parkir publik.
Ada beberapa solusi yang secara hukum dan sosial dapat dipertimbangkan:
Pertama, Evaluasi menyeluruh dasar hukum parkir RSUD
Pemkab dan DPRD harus memastikan ada regulasi terbaru yang jelas pasca pencabutan perda lama mengenai retribusi parkir.
Kedua, Penerapan tarif sosial atau tarif flat
Misalnya:
* Gratis untuk ambulans;
* Gratis bagi keluarga pasien rawat inap tertentu;
* Gratis bagi pendamping BPJS tidak mampu;
* atau tarif maksimal flat yang manusiawi.
Ketiga Transparansi pengelolaan
Seluruh pendapatan parkir harus:
* Tercatat digital;
* Diaudit;
* dan diumumkan secara terbuka.
Keempat, Pengawasan pihak ketiga
Kontrak pengelolaan parkir wajib dievaluasi berkala untuk mencegah kebocoran PAD.
Kelima, Orientasi pelayanan publik
RSUD harus kembali menempatkan pelayanan kemanusiaan di atas orientasi bisnis.
Dalam negara hukum, pemerintah memang berhak menarik retribusi. Tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi rakyatnya, terutama mereka yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, polemik parkir RSUD Karawang sejatinya bukan sekadar soal tarif kendaraan. Ini adalah ujian tentang sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan kebijakan yang legal, adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Penulis adalah Praktisi Hukum dari Kantor Hukum FENCO Lawyers


.jpeg)
